Penguasa Makin Berkuasa? Parkir Masuk Pemakaman Babat Jerawat Jadi Sorotan

Surabaya 12 Sep 2026 20:13 3 min read 8 views By SATRIYA, ST
Penguasa Makin Berkuasa? Parkir Masuk Pemakaman Babat Jerawat Jadi Sorotan
Penguasa Makin Berkuasa? Parkir Masuk Pemakaman Babat Jerawat Jadi Sorotan

SURABAYA, mediasuarabudayanusantara.my.id – Kebijakan penarikan parkir di kawasan pemakaman Babat Jerawat, Surabaya, mulai Sabtu (12/09/2026), menuai tanda tanya di tengah masyarakat. Pasalnya, lokasi tersebut bukan pusat perbelanjaan, tempat hiburan, maupun kawasan komersial, melainkan tempat peristirahatan terakhir warga yang setiap hari didatangi sanak saudara dan kerabat untuk berziarah.

Pantauan awak media di lokasi, kebijakan tersebut menjadi perhatian karena peziarah yang datang menggunakan kendaraan roda dua maupun roda empat harus menghadapi adanya penarikan parkir ketika memasuki kawasan pemakaman.

Bagi sebagian masyarakat, persoalan ini bukan semata-mata mengenai nominal yang harus dibayarkan. Yang menjadi pertanyaan adalah apa dasar penarikan parkir tersebut, siapa pengelolanya, ke mana hasil pungutan disetorkan, serta apakah mekanismenya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kalau parkir di mal atau pusat perbelanjaan, kami bisa memahami karena memang kawasan komersial. Tetapi ini pemakaman. Kami datang untuk mendoakan keluarga yang sudah meninggal,” menjadi salah satu pertanyaan yang berkembang di tengah peziarah.

Kondisi tersebut kemudian memunculkan kekhawatiran bahwa masyarakat kecil kembali dibebani biaya ketika menjalankan aktivitas sosial dan keagamaan yang seharusnya tidak terasa seperti aktivitas komersial.

Saat awak media menemui Kepala Makam Babat Jerawat untuk meminta penjelasan, pihak pengelola menyampaikan bahwa dirinya hanya menjalankan aturan yang ada.

“Saya harus mengikuti karena terkait Perda,” demikian penjelasan yang disampaikan Kepala Makam ketika dikonfirmasi awak media.

Pernyataan tersebut justru membuat persoalan semakin menarik untuk diklarifikasi. Sebab, masyarakat berhak mengetahui secara terbuka Peraturan Daerah (Perda) atau ketentuan apa yang menjadi dasar penarikan parkir di kawasan pemakaman tersebut.

Apakah pungutan tersebut merupakan retribusi resmi pemerintah daerah? Apakah kawasan pemakaman memang termasuk lokasi yang diperbolehkan untuk penarikan retribusi parkir? Siapa petugas atau pihak yang memiliki kewenangan melakukan pemungutan? Dan bagaimana mekanisme pertanggungjawaban uang yang terkumpul?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab agar tidak muncul persepsi bahwa kebijakan tersebut sekadar menambah beban masyarakat.

Pemakaman pada hakikatnya merupakan ruang publik yang memiliki fungsi sosial. Orang datang bukan untuk berbelanja atau mencari keuntungan, melainkan untuk mengenang, mendoakan, dan menghormati keluarga maupun orang-orang yang telah meninggal dunia.

Karena itu, apabila memang terdapat dasar hukum yang mengatur penarikan parkir di kawasan tersebut, masyarakat tentu berharap pemerintah memberikan penjelasan secara transparan dan mudah dipahami.

Terlebih lagi, kebijakan yang menyangkut fasilitas publik semestinya tidak berhenti pada kalimat “mengikuti aturan”. Masyarakat juga berhak mengetahui aturan tersebut berasal dari mana, bagaimana pelaksanaannya, berapa tarifnya, serta siapa yang bertanggung jawab atas pengelolaannya.

Sorotan publik terhadap persoalan ini bukan berarti menolak aturan. Justru transparansi diperlukan agar aturan tidak menimbulkan salah tafsir dan tidak membuka ruang bagi dugaan pungutan yang tidak jelas.

Di sisi lain, pemerintah Kota Surabaya diharapkan segera memberikan penjelasan resmi mengenai dasar hukum penarikan parkir di Pemakaman Babat Jerawat. Jika memang merupakan retribusi resmi, informasi mengenai tarif, karcis atau bukti pembayaran, serta pengelolaan penerimaannya perlu disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.

Sebab, bagi peziarah, persoalannya sederhana: datang ke makam untuk mengirim doa seharusnya tidak berubah menjadi pengalaman yang membuat masyarakat bertanya-tanya mengenai pungutan.

Kini bola berada di tangan pemerintah dan pihak terkait untuk memberikan jawaban yang terang. Jangan sampai kebijakan yang seharusnya tertib administrasi justru menimbulkan kesan bahwa setiap ruang publik dapat menjadi tempat menarik pungutan dari masyarakat.

Masyarakat tidak anti aturan. Masyarakat hanya ingin aturan yang jelas, transparan, dan tidak kehilangan rasa keadilan. (ARIE-PAKAL)

Komentar (0)

Belum ada komentar.